Kini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pria kelahiran Surabaya tersebut.
Dwi Sasono dijerat pasal 114 ayat 1 subsider, pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Kini polisi masih menunggu hasil asesmen untuk bisa memutuskan apakah pengajuan rehabilitasi Dwi Sasono bisa dikabulkan atau tidak.
Sebelumnya, Dwi Sasono juga telah menjalani rapid tes covid-19 dan hasilnya negatif corona. (TribunStyle.com/Febriana/Yuliana)
• Widi Mulia Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Narkoba Dwi Sasono: Ini New Normal Versi Keluarga Kami
• Muncul Perdana Setelah Dwi Sasono Terjerat Narkoba, Widi Mulia Banjir Support, Anggun: Doa dari Jauh