2. Membatasi Jumlah Tamu
Jumlah tamu undangan yang hadir dalam acara pernikahan harus dibatasi, serta tetap menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Orang-orang yang berada pada tempat acara digelar juga harus mengenakan masker.
Jika hanya akad nikah di tempat ibadah, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Nomor SE 5 Tahun 2020 juga telah mengatur protokol penyelenggaraan pernikahan di rumah ibadah.
Adapun tiga poin penting yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut.
- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
3. Salam Namaste
Seperti diketahui, selama pandemi Covid-19, orang-orang dianjurkan untuk membatasi kontak fisik.
Dengan demikian, maka tradisi salam-salaman atau "cipika-cipiki" saat memberikan ucapan selamat pada mempelai ditiadakan.
Sebagai gantinya, para tamu bisa gunakan salam namaste baik kepada mempelai maupun teman yang berada di acara pernikahan.
Amplop berisi uang yang biasa diberikan orang-orang untuk mempelai mungkin juga lebih baik tidak diberikan langsung kepada mempelai.
Sebagai opsi, pihak penyelenggara pernikahan bisa memanfaatkan teknologi scan barcode.
Selanjutnya, para tamu diarahkan untuk mengganti pemberian amplop dengan pengiriman uang elektronik.