Begini Alur Pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 2020 bagi Jemaah Reguler

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibadah haji.

TRIBUNSTYLE.COM - Ibadah Haji 2020 resmi dibatalkan pemerintah, begini alur pengembalian Biaya perjalanan Ibadah Haji atau Bipih.

Imbas dari pandemi Covid-19, jemaah Haji Indonesia batal berangkat tahun ini.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M

Kendati demikian Kementerian Agama (Kemenag) memberi kesempatan bagi jemaah untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, menjelaskan bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Haji 2020 Dibatalkan, Prosedur Penarikan Setoran agar Porsi Tak Hilang, Bagaimana Jika Meninggal?

MENTERI AGAMA Putuskan Ibadah Haji 2020 Batal, Respon Calon Jamaah: Antara Berat dan Bersyukur

Kawasan Masjidil Haram Mekah yang sempat ditutup karena merebaknya virus corona di berbagai negara. (AFP/ABDEL GHANI BASHIR)

Selain itu jemaah juga tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji pada tahun 2021.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” sambungnya.

Alur Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih

Menurut Muhajirin, jemaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota tempat mendaftar haji.

Adapun dokumen yang harus disertakan oleh jemaah, antara lain:

- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya;

- Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Ilustrasi ka'bah. (chicagohajj.com)
Halaman
12