2. Kunjungi laman resmi sensus.bps.go.id.
3. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu klik "Cek Keberadaan".
Bagi yang baru pertama kali login, maka perlu mengisi password dan pilih salah satu pertanyaan keamanan dan isikan juga jawabannya sebagai antisipasi jika lupa password di kemudian hari.
Apabila sudah pernah login sebelumnya, cukup isi password saja.
4. Saat sudah login akan tampil halaman pertama yang berisi pertanyaan mengenai data keluarga di antaranya alamat, keterangan tempat tinggal, dan daya listrik.
5. Isikan keterangan masing-masing anggota keluarga.
- Diisi secara berurutan satu per satu. Dimulai dari kepala keluarga, istri, anak, dan anggota keluarga lain.
- Nomor KK dan NIK anggota keluarga muncul secara otomatis apabila keberadaan anggota keluarga dinyatakan ada.
- Isi jenis kelamin dan tempat tanggal lahir.
- Isi status hubungan dalam keluarga.
- Isi alamat individu.
- Isi apakah memiliki akta kelahiran.
- Isi status kewarganegaraan.
- Isi pilihan agama.
- Isi status perkawinan (isi nomor akta nikah bila sudah kawin).
- Isi keterangan ijazah/pendidikan tertinggi yang ditamatkan.
- Muncul pertanyaan kemampuan berbahasa Indonesia untuk anggota keluarga berusia 5 tahun ke atas.
6. Isi informasi aktivitas yang dilakukan anggota keluarga.
- Untuk anggota keluarga yang bekerja, pilih dan deskripsikan pekerjaan
7. Setelah selesai mengisi, maka klik "kirim".
8. Kemudian, silakan unduh bukti pengisian.
Kenapa Melakukan Sensus Penduduk Online?
Dikutip dari laman resmi bps.go.id, tujuan dan manfaat program ini dilakukan secara online adalah sebagai berikut.
- Dapat dilakukan kapan saja secara mandiri, selama periode pelaksanaan Sensus Penduduk Online.
- Literasi masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi yang semakin baik.