Menurutnya, petugas rumah sakit yang menangani jenazah itu masih memakai aturan lama.
Padahal dalam aturan baru disebutkan bahwa biaya pemulasaraan jenazah PDP ditanggung oleh pemerintah.
Dalam aturan lama, memang biaya jenazah pasien yang belum terkonfirmasi Covid-19 tidak ditanggung negara.
"Masalah yang ramai itu adalah masalah uang. Sesuai SE Nomor 6, (biaya pemulasaraan jenazah) untuk pasien PDP bisa diklaim. Nah, personelnya (petugas) tidak paham, jadi masih menerapkan SE yang lama," terangnya.
Sementara biaya Rp 3 juta itu, menurut Sugeng, hanya sebagai jaminan.
Uang jaminan itu digunakan untuk pengadaan peti jenazah, plastik, dan kebutuhan lainnya.
Keesokan harinya, petugas rumah sakit itu berkonsultasi dengan atasannya.
Atasannya pun membenarkan biaya pemulasaraan jenazah PDP ditanggung negara.
Namun, petugas itu tak langsung mengembalikan uang, melainkan menunggu keluarga pasien datang ke rumah sakit.
"Pada pagi harinya, dia (petugas) konfirmasi kepada atasannya, tapi belum sempat mengembalikan uangnya. Kesalahpahaman lagi, petugasnya menunggu keluarga datang. Karena saling menunggu, akhirnya meletus itu," ujar Sugeng.
Terkait dengan permasalahan itu, Sugeng memastikan uang sebesar Rp 3 juta telah dikembalikan ke keluarga pasien.
"Untuk masalah ini, kami sudah selesaikan dan berikan penjelasan kepada pihak keluarga pasien. Insya Allah sudah clear," jelasnya.
Sebagai informasi, pihak keluarga yang berdebat dalam rekaman itu diketahui merupakan keluarga dari PDP yang meninggal pada Selasa (19/5/2020) lalu.
Jenazah merupakan pasien berinisial JSH yang berasal dari Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto.
Almarhum menjalani perawatan di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto itu hingga akhirnya meninggal pada usia 60 tahun.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
• Viral Foto Perawat di Rusia Hanya Kenakan Pakaian Dalam di Balik APD Transparan, Kena Sanksi
• Menimba Ilmu Hingga Berkarier di Luar Negeri, 4 Artis Tanah Air Ini Rasakan Imbas Virus Corona