TRIBUNSTYLE.COM - Pelaksanaan Shalat Ied untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 2020 akan terasa berbeda.
Di tengah situasi pandemi corona, Shalat Ied dilaksanakan di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran virus.
Hal ini sesuai dengan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak karena pandemi Corona.
Senada dengan imbauan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Menurut MUI, shalat Ied dapat dilakukan di rumah baik secara sendirian/munfarid maupun berjamaah.
• Kata-Kata Ucapan Idul Fitri 2020 dalam Berbagai Bahasa: Arab, Indonesia, Inggris, serta Artinya
Bila dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jamaah yang melaksanakan shalat Ied minimal empat orang.
Rinciannya, satu orang menjadi imam dan tiga lainnya makmum.
Selain itu, setelah Ied di rumah, khatib bisa melaksanakan khutbah.
Namun, jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Pun jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka boleh dilakukan tanpa khutbah.
Bila shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka tidak perlu ada khutbah.
Adapun tata cara shalat Ied di rumah sama seperti pelaksanaan shalat Ied di lapangan atau masjid.
Berikut panduan/kaifiat shalat Idul Fitri berjamaah di rumah:
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
• Siapa Sangka 6 Seleb Korea Ini Ternyata Seorang Muslim, Siap Sambut Hari Raya Idul Fitri 2020