TRIBUNSTYLE.COM - Menjelang Idul Fitri, jangan lupa zakat fitrah, ini besaran yang wajib dibayar beserta bacaan niatnya.
Ramadhan 1441 H telah memasuki penghujung bulan.
Hari raya Idul Fitri 1441 H yang telah dinanti umat muslim seluruh dunia akan tiba dalam hitungan hari.
Salah satu ibadah wajib umat Islam pada bulan Ramadhan adalah zakat fitrah.
Berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayar?
• Siapa Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Tata Cara Membayar Zakat Sebelum Idul Fitri
• Kapan Waktu Tepat Bayar Zakat Fitrah? Ini Doa Niat dan Keutamaan Menunaikan Zakat Sebelum Idul Fitri
Jumlah Nominal Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan
Jumlah zakat yang wajib dibayar setiap orang adalah setara dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Beras yang dizakatkan setidaknya harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan yang dimakan sehari-hari oleh orang yang berzakat.
Jika zakat hendak dibayar dalam bentuk uang, besarnya haruslah setara dengan harga beras maupun makanan pokok di wilayah masing-masing.
Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan besaran beras yang wajib dibayarkan untuk zakat fitrah besarannya sama di semua daerah di Indonesia.
Namun, untuk pembayaran menggunakan uang tunai, besarannya bisa berbeda-beda.
Untuk wilayah DKI Jakarta, standar zakat fitrah uang tunai adalah sebesar Rp 40 ribu.
Jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120 ribu.
Contoh lainnya, daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah adalah kisaran Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.