أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ
“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).
Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah bileh dilakukan sejak awal Ramadhan.
Akan tetapi, sebagaimana dijelaskan bahwa zakat fitrah ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin dan yang mebutuhkan agar mereka bisa bersuka ria saat menyambut Idul Fitri.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fitri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fitrah yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied.
Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fitrah adalah hari fitri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fitrah.
Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301).
Berikut uraian waktu yang tepat untuk menunaikkan zakat fitrah.
1. Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
2. Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
3. Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
4. Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
5. Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
(TribunStyle.com/Anggie)
• Niat, Hukum dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Sebelum Memasuki Hari Raya Idul Fitri 2020
• Cara Mudah Hitung Zakat Maal Pakai Kalkulator Zakat di Situs baznas.go.id, Cukup 3 Langkah