Ramadhan 2020

Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi ODP, PDP, maupun Pasien Positif Virus Corona?

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pasien virus corona boleh tidak berpuasa sesuai anjuran dokter.

Adapun maksud dan tujuan Surat Edaran tersebut adalah untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah penyebaran virus corona.

Surat Edaran itu berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Selain itu, petunjuk lain dan fatwa MUI terkait masalah ini juga menjadi rujukan.

Berikut ini panduan pelaksanaan ibadah selama Ramadan di tengah wabah Covid-19 yang diatur dalam Surat Edaran Kemenag tersebut.

Ilustrasi Ramadhan 2020/1441 H. (Kolase TribunStyle (Pixabay))

Panduan Pelaksanaan Ibadah

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama);

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala;

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya;

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Salat Tarawih Keliling (Tarling).

b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara.

c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

Puasa Ramadhan, Apakah Makan Sahur Tetap Bisa Dilanjutkan Meski Sudah Imsak? Ini Penjelasannya