Virus Corona

KABAR GEMBIRA di Tengah Corona! Setelah Token Listrik Gratis, Begini Nasib Untung Bagi Peserta BPJS

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tim medis virus corona (kiri) dan BPJS Kesehatan (kanan)

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Artikel ini sudah tayang di GridArtikel ini pernah tayang di Grid Hits dengan judul "Bak Angin Segar di Tengah Virus Corona, Mahkamah Agung Berikan Putusan Resmi Terkait BPJS, Apa?"

Iuran BPJS (Ilustrasi BPJS(Shutterstock))

Apakah Pasien Positif Virus Corona Ditanggung Pemerintah? Ini Jawaban Kepala Humas BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf, menjelaskan bahwa virus corona merupakan kasus spesifik yang diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Kantor Pusat BPJS (BPJS)

Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi.

Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.

"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia. (TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

 

Harga iuran BPJS

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.

Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Halaman
1234