Virus Corona

Imbas Wabah Virus Covid-19, 40 Negara Gugat China di Pengadilan AS dan PBB Didesak untuk Bertindak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus covid-19

Namun terkait corona, China dinilai tidak mampu menghindari dugaan kegagalan dalam menahan virus.

Menurutnya ini sama seperti kasus teroris yang biasa LSM tangani.

Sementara itu, gugatan yang diajukan AS karena fakta sebagian besar negara lain takut akan implikasi kekuatan ekonomi China, jelas Aviel.

Para pengacara berpendapat bahwa kelalaian dan perilaku sembrono Beijing begitu buruk sehingga, seperti halnya terorisme, negara tidak dapat bersembunyi di balik kekebalan yang berdaulat.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara AS Ajukan Tuntutan pada China, Tiongkok Dianggap Lalai Kelola Wabah Corona.