24 Ramadan 1441 H
- Imsak : 04:12
- Subuh : 04:22
- Terbit : 05:38
- Duha : 06:06
- Zuhur : 11:38
- Asar : 14:59
- Magrib : 17:31
- Isya' : 18:44
25 Ramadan 1441 H
- Imsak : 04:12
- Subuh : 04:22
- Terbit : 05:38
- Duha : 06:06
- Zuhur : 11:38
- Asar : 14:59
- Magrib : 17:31
- Isya' : 18:44
26 Ramadan 1441 H
- Imsak : 04:12
- Subuh : 04:22
- Terbit : 05:38
- Duha : 06:07
- Zuhur : 11:38
- Asar : 14:59
- Magrib : 17:31
- Isya' : 18:44
27 Ramadan 1441 H
- Imsak: 04:12
- Subuh: 04:22
- Terbit: 05:38
- Duha: 06:07
- Zuhur: 11:38
- Asar: 14:59
- Magrib: 17:31
- Isya': 18:44
28 Ramadan 1441 H
- Imsak : 04:12
- Subuh : 04:22
- Terbit : 05:38
- Duha : 06:07
- Zuhur : 11:38
- Asar : 14:59
- Magrib : 17:31
- Isya' : 18:44
29 Ramadan 1441 H
- Imsak : 04:12
- Subuh : 04:22
- Terbit : 05:39
- Duha : 06:07
- Zuhur : 11:38
- Asar : 14:59
- Magrib : 17:31
- Isya' : 18:44
30 Ramadan 1441 H
- Imsak : 04:12
- Subuh : 04:22
- Terbit : 05:39
- Duha : 06:07
- Zuhur : 11:38
- Asar : 14:59
- Magrib : 17:31
- Isya' : 18:44
• 5 Amalan Sunnah Bulan Ramadan yang Dilipatkan Pahalanya, dari Sholat Tahajud hingga Bersedekah
• Cegah Corona, Ini Cara Jaga Stamina dan Kekebalan Tubuh Selama Puasa Ramadan
Aturan Lengkap Puasa, Berbuka Bersama dan Tarawih Selama Ramadan di Tengah Wabah Corona
Kementerian Agama secara resmi telah merilis panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan yang ditetapkan pada 6 April 2020 lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.
Adapun maksud dan tujuan Surat Edaran tersebut adalah untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah penyebaran virus corona.
Surat Edaran itu berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Selain itu, petunjuk lain dan fatwa MUI terkait masalah ini juga menjadi rujukan.
Berikut ini panduan pelaksanaan ibadah selama Ramadan di tengah wabah Covid-19 yang diatur dalam Surat Edaran Kemenag tersebut.
Panduan Pelaksanaan Ibadah