Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus Terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan
Semua kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dibatasi kecuali untuk:
- Menegakkan kedaulatan negara;
- Mempertahankan keutuhan wilayah;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan;
- Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kendati demikian semuanya harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunanorang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
(TribunStyle/Gigih Panggayuh)
• 4 Makanan Unik Berbentuk Virus Corona Hasil Kreasi selama Pandemi, dari Cokelat hingga Bakso Aci
• Siap Susul Jakarta dalam Penanganan Corona, Pengajuan PSBB 10 Daerah Ini Telah Disetujui Pemerintah