Dikutip dari laman bogorkab.go.id Bupati Bogor Ade Yasin, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu akan membatasi aktivitas tertentu yakni sebagai berikut:
1. Ibadah dilakukan di rumah masing masing.
2. Belajar di rumah dan bekerja dari rumah (work from home).
3. Selalu gunakan masker jika terpaksa ke luar rumah.
4. Kerumunan hanya boleh maksimal 5 rang.
5. Penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas.
6. Rumah makan hanya boleh melayani pesanan bawa pulang ( take away).
7. Jam operasional pasar rakyat pukul 0400-12.00 WIB, toko dan minimarket pukul 08.00-18.00 WIB, Supermarket dan Hypermarket pukul 10.00-18.00 WIB.
Peraturan ini akan diberlakukan selama 14 hari semenjak Rabu 15 April 2020 dan dapat diperpanjang.
(TribunStyle.com / Triroessita Intan)
Siap Susul Jakarta dalam Penanganan Corona, Pengajuan PSBB 10 Daerah Ini Telah Disetujui Pemerintah
Pandemi corona buat masyarakat dunia kelimpungan.
Infeksi yang begitu cepat dan tak terlihat membuat semua orang harus waspada agar tak tertular.
World Health Organization (WHO) juga telah mengeluarkan protokol kesehatan untuk diterapkan agar terhindar dari penyakit ini.
Selain itu, pemerintah juga membuat peraturan-peraturan terkait penanganan dan pencegahan virus Covid-19.