Kemudian, untuk motifnya, tersangka karena ingin menguasai uang milik korban sebesar Rp 725 juta.
"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," kata Purbo.
5. Terancam hukuman mati
Atas perbuatannya, kata Purbo, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.
Sementara itu, dikutip dari TribunSolo.com, tersangka C alias G mengaku kalau ia ingin menguasai uang milik korban yang akan digunakan untu membeli tanah di Boyolali.
"Ya ingin memilikinya," akunya, dikutip dari TribunSolo.com.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pembunuhan 2 Orang yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Solo, Sudah Direncanakan hingga Pelaku Ditangkap"