Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.
Sementara jika seseorang dengan sengaja membuat dirinya muntah, puasa akan dianggap batal.
4. Melakukan hubungan seksual pada siang hari saat berpuasa
Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.
Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Kendati demikian, bukan berarti tak boleh dan tak bisa berhubungan seks di bulan Ramadan.
Islam tidak melarang berhubungan suami istri di bulan Ramadan.
Hanya saja, hubungan seksual itu mesti dilakukan saat sedang tidak berpuasa atau di malam hari.
Berhubungan intim bisa dilakukan setelah berbuka puasa hingga sebelum masuknya waktu berpuasa.
5. Keluarnya air mani (sperma) dengan disengaja
Maksud dari keluarnya air mani dengan sengaja adalah yang dikarenakan sentuhan kulit.
Misalnya, air mani keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis.
Berbeda dengan ketika air mani keluar karena mimpi basah.
Jika mani keluar dalam keadaan mimpi basah, puasa tetap dianggap sah.
6. Mengalami haid atau nifas saat berpuasa