Tak Ingin Gegabah, Pihak Rey Utami dan Pablo Benua Berpikir Dua Kali Sebelum Ajukan Banding

Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pablo Benua dan Rey Utami

TRIBUNSTYLE.COM -Pihak dari Pablo Benua dan Rey Utami masih berpikir dua kali untuk mengajukan banding atas kasus yang mereka alami. 

Kasus ikan asin kini mulai menemukan titik terang setelah berbulan-bulan.

Trio ikan asin yakni Pablo Benua, Rey Utami dan juga Galih Ginanjar telah menerima putusan hakim pada Senin (13/4/2020).

Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Sedangkan Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Suami dari Rey Utami yakni Pablo Benua, divonis selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Galih Ginanjar Kecewa Dihukum Paling Berat di Trio Ikan Asin, Suami Barbie Kumalasari Siap Banding

Putusan Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Rey Utami Lebih Ringan

Pablo Benua dan Rey Utami di sidang kasus ikan asin. (Kolase TribunStyle (Youtube KH Infotainment/tribunnews-Herudin)))

Mengenai putusan tersebut, pihak dari Galih Ginanjar telah berencana untuk mengajukan banding.

Tak sama dengan apa yang dilakukan oleh suami dari Barbie Kumalasari, pihak Pablo Benua dan Rey Utami mengaku masih belum mengambil sikap.

Dilansir dari Kompas.com, Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum dari Pablo Benua dan Rey Utami mengaku masih akan mendiskusikan putusan ini dengan kliennya.

Ia juga mengatakan bahwa telah berkomunikasi melalui video telekonferensi untuk membicarakan sikap yang akan ia ambil ke depannya.

“Untuk itu, kami sebagai kuasa hukum terdakwa satu dan dua, tadi telah komunikasi melalui media conference tentang sikap ke depan," kata Rihat Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Meski telah berkomunikasi melalui video telekonferensi, Rihat mengaku akan bertemu untuk membahas lebih lanjut.

"Apa kami akan melakukan banding atau terima putusan ini, nanti akan kita pertimbangkan setelah bertemu klien saya,” sambungnya.

Pihak dari Pablo Benua dan Rey Utami mengatakan jika masih membutuhkan waktu untuk memikirkan banding dalam vonis hukum ini.

“Kami akan berpikir dulu dalam satu minggu ini,” ujar Rihat Hutabarat.

Halaman
1234