Hadiri Sidang Perceraian di PN Jaksel, Arya Claproth Tanggapi Keabsenan Karen Pooroe

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arya Claproth

Menurut Karen Pooroe, SP3 merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

"SP3 belum tentu dibatalkan, itu adalah kewenangan polisi," ujar Karen.

Karen menegaskan bahwa jika dirinya memiliki bukti lainnya, maka kasus ini masih bisa dilanjutkan.

"Saya punya bukti lagi, kasus ini bisa diteruskan," kata Karen.

Kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo juga membeberkan fakta terkait kasus pengeroyokan tersebut.

Wemmy menyebut bahwa mendiang putri Karen dan Arya, Zefania, ada saat kejadian itu.

"Saat ada kejadian kan ada 5 orang waktu itu, Karen, papanya Arya, Arya sendiri, mama tiri Arya, dengan Zefi," ujar Wemmy.

"Zefi udah nggak ada, artinya saksi korban yang ada pada saat kejadian itu kan cuma Karen," lanjutnya.

Wemmy juga memberikan tanggapan terkait pihak Arya yang menuntut permintaan maaf dari Karen selama 3 x 24 jam.

Alih-alih minta maaf, Wemmy justru menuntut pihak Arya untuk meminta maaf terlebih dahulu.

"Kamu yang datang ke kami minta maaf, jangan pernah berharap kami datang ke kalian untuk minta maaf," tandasnya. (TribunStyle.com/Tiara Susma)