Virus Corona

8 Daerah yang Telah Disetujui Menkes untuk Terapkan Status PSBB Menyusul DKI Jakarta

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi karantina virus corona dan wilayah

Pada Pasal 13 Ayat 1, dijelaskan bahwa PSBB meliputi 6 hal, yaitu:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. Pembatasan kegiatan keagamaan;

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;

e. Pembatasan moda transportasi; dan

f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Namun, ada pengecualian terkait pembatasan yang dijelaskan pada Pasal 13 itu.

Berikut ini penjelasan mengenai 6 hal yang dibatasi selama PSBB.

Peliburan Sekolah dan Tempat kerja

Ilustrasi bekerja dari rumah. (Unsplash)

Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang:

  • Pertahanan dan keamanan;
  • Ketertiban umum;
  • Kebutuhan pangan;
  • Bahan bakar minyak dan gas;
  • Pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor;
  • Distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Ilustrasi siluet masjid. (Pixabay)

Sementara itu, pembatasan keagamaan yang dimaksud pada ayat (1) huruf b artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan jaga jarak setiap orang.

Selain itu, kegiatan keagamaan juga dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, fatwa, atau pandangan lembaga yang resmi dan diakui pemerintah.

Halaman
1234