Pada Pasal 13 Ayat 1, dijelaskan bahwa PSBB meliputi 6 hal, yaitu:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. Pembatasan kegiatan keagamaan;
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. Pembatasan moda transportasi; dan
f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pembatasan tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Namun, ada pengecualian terkait pembatasan yang dijelaskan pada Pasal 13 itu.
Berikut ini penjelasan mengenai 6 hal yang dibatasi selama PSBB.
Peliburan Sekolah dan Tempat kerja
Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang:
- Pertahanan dan keamanan;
- Ketertiban umum;
- Kebutuhan pangan;
- Bahan bakar minyak dan gas;
- Pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor;
- Distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Sementara itu, pembatasan keagamaan yang dimaksud pada ayat (1) huruf b artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan jaga jarak setiap orang.
Selain itu, kegiatan keagamaan juga dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, fatwa, atau pandangan lembaga yang resmi dan diakui pemerintah.