TRIBUNSTYLE.COM - Kesekian kalinya terdapat jenazah Covid-19 ditolak warga untuk dimakamkan di daerahnya.
Kali ini, jenazah merupakan perawat RSUP Dr. Kariadi Semarang yang meninggal karena positif corona pada Kamis (9/4/2020).
Awalnya, jenazah perawat tersebut akan dimakamkan di TPU Siwarak, Suwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Namun, karena adanya penolakan warga, jenazah akhirnya dimakamkan di TPU Bergota, komplek makam keluarga Dr. Kariadi, Kota Semarang, pada Kamis (9/4/2020) malam.
Kontroversi kasus perawat yang ditolak pemakamannya di Semarang kini berlanjut ke ranah hukum.
• Jenazah Perawat Positif Corona Ditolak Warga, Viral Tenaga Medis Kompak Kenakan Pita Hitam di Lengan
• VIRAL Jenazah Perawat di Tolak Warga Semarang, Ketua RT: Saya Juga Menangis, Tapi Demi Aspirasi
Menindaklanjuti laporan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng amankan tiga orang yang dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman korban virus corona Covid 19 di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dari tiga orang yang ditangkap Sabtu (11/4/2020) ini, satu di antaranya adalah sang Ketua RT.
Adapun tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah P (31), BS (54), dan S (60). Mereka semua adalah tokoh masyarakat setempat.
Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum karena dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman jenasah seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan bahwa penolakan pemakaman jenazah korban virus corona oleh para pelaku adalah perbuatan melawan hukum.
Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat dari Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.
"Mereka yang diduga memprovokasi warga melanggar pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Kita pakai tiga pasal itu. Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut. Kemudian, tiga provokator itu kita amankan. Untuk video viral tersebut jadi alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Budi.
Budi juga berpesan agar masyarakat tidak mudah terhasut oleh beberapa pihak untuk melakukan penolakan pemakaman pasien positif Corona.
"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif. Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum. Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada Tribunjateng, Sabtu (11/4/2020) di Mapolda Jateng seperti yang dikutip Tribunpalu.com dari Tribun Jateng.
Dia berharap, dengan tindakan tegas dari kepolisian ini tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona, khususnya di Jateng.