TRIBUNSTYLE.COM - Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika. Doddy Sudrajat ayah Vanessa Angel berikan komentar.
Kasus hukum yang menjerat artis Vanessa Angel kini menemui babak baru.
Vanessa Angel baru saja ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika.
Hal tersebut merupakan buntut dari penangkapan Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020).
Dua puluh butir Xanax ditemukan sebagai barang bukti.
Sementara dari hasil tes urine, hanya Bibi Ardiansyah yang positif psikotropika.
Penetapan tersangka kepada Vanessa didasari oleh kepemilikan barang bukti Xanax.
• Vanessa Angel Tersangka Kasus Narkoba dalam Kondisi Hamil, Bibi Berstatus Saksi & Disarankan Rehab
• Sering Disalahgunakan, Inilah Fakta Xanax yang Membuat Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota Wajib Lapor
Menanggapi status hukum anaknya, Doddy Sudrajat hanya meminta Vanessa untuk taat aturan.
"Saya hanya bilang supaya dia (Vanessa Angel) mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Doddy Sudrajat, Kamis (9/4/2020) malam.
Dikutip TribunStyle dari Wartakota, Doddy juga meminta kepada polisi agar memproses kasus hukum anaknya sesuai aturan yang berlaku.
"Jika VA (Vanessa Angel) bersalah, silahkan saja diproses sesuai hukum yang berlaku.
Apabila tidak bersalah mohon dibebaskan," ucap Doddy.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa ternyata tidak langsung masuk penjara.
Mengingat kondisinya yang sedang hamil 6 bulan, Vanessa akan menjadi tahanan kota.
Diberitakan sebelumnya, Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona menyatakan Vanessa Angel sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah melalui beberapa pemeriksaan.
"Terkait dengan pengungkapan kasus narkoba penyalahgunaan psikotropika oleh Metro Jakarta Barat
Beberapa waktu lalu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saudari VA, terhadap suami dan asistennya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap -saksi dan kemarin juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saudari VA, maka kami dari penyidik Satresnarkoba Jakarta Barat sudah berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang diatur dalam pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Undang-Undang nomor 5 tahun 1997," kata Ronaldo.
• Ditetapkan Sebagai Tersangka, Vanessa Angel Ngaku Konsumsi Xanax Karena Stres
• Fakta Tentang Xanax, Obat Jenis Psikotropika yang Sering Disalahgunakan
Vanessa Angel pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah," imbuhnya.
Sementara itu terkait nasib Bibi Ardiansyah, polisi mengaku hanya memidanakan masalah kepemilikan.
"Yang diatur pidananya adalah masalah kepemilikan secara tanpa hak dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu merujuk kepada saudari VA," pungkasnya. (TribunStyle.com/Febriana)
Dijadikan Tersangka Saat Mengandung, Begini Reaksi Vanessa Angel: Semoga Saya dan Bayi Saya Sehat
Artis Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Kamis (9/4/2020).
Penetapan tersebut merupakan buntut dari penangkapan Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan sang asisten pada Senin (16/3/2020).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa akan menjadi tahanan kota lantaran kondisinya yang tengah hamil.
Vanessa pun bersyukur karena polisi memberikannya keringanan.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
• Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Status Vanessa Angel Tahanan Kota Wajib Lapor
• Mendadak Minta Doa pada Netizen, Bibi Ardiansyah Ungkap Kondisi Vanessa Angel yang Memperihatinkan
Pertama-tama saya mau ucapkan terima kasih kepada bapak kepolisian karen telah memberi saya keringanan untuk menjadikan saya tahanan kota.
Berhubung situasinya saya sedang mengandung 6 bulan, tentunya tidak mudah bagi saya atau siapapun itu untuk melewati atau menghadapi situasi seperti ini tapi ada proses hukum yang harus saya hormati dan saya jalani," tutur Vanessa seperti terlihat pada tayangan YouTube KH Infotainment pada Kamis (9/4/2020).
Istri Bibi itu juga meminta doa kepada semua pihak agar dirinya dan sang bayi sehat.
"Saya mohon doanya semoga saya kuat menjalani ini, pesan saya adalah jauhi narkoba, harus lebih berhati-hati lagi, dan mencari informasi lebih jauh tentang psikotropika dan lainnya.
Sekali lagi saya mohon doanya semoga saya dan bayi saya sehat dan bisa menjalani pemeriksaan selanjutnya," lanjutnya.
Sebagai informasi, polisi menetapkan Vanessa sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap -saksi dan kemarin juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saudari VA, maka kami dari penyidik Satresnarkoba Jakarta Barat sudah berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang diatur dalam pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Undang-Undang nomor 5 tahun 1997," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah," imbuhnya.
Sementara itu terkait nasib Bibi Ardiansyah, polisi mengaku hanya memidanakan masalah kepemilikan.
"Yang diatur pidananya adalah masalah kepemilikan secara tanpa hak dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu merujuk kepada saudari VA.
Maka terhadap sauari VA itu statusnya tersangka dan kami akan lakukan proses penyidikan selanjutnya kepada yang bersangkutan sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang," pungkasnya. (TribunStyle.com/Febriana)
• Meski Negatif, Vanessa Angel Akui Dapat Pil Xanax dari Mantan Penasihat Hukum, Ini Kata Milano Lubis
• Unggahan Vanessa Angel Setelah Kasus Narkoba, Istri Bibi Pamer Foto USG: Cepatlah Besar Matahariku