Kabar Baik, Menkeu Sri Mulyani Ungkap THR dan Gaji ke-13 PNS Golongan Ini Tetap Dibayarkan

Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Mulyani

“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.

Juga langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerja

• Simak Baik-baik! Pemerintah Umumkan Mekanisme Pembayaran THR di Tengah Pandemi Corona Tahun Ini

• 2 Doa Utama Ketika Ditimpa Musibah, Panjatkan Setiap Saat agar Selamat dari Pandemi Corona