Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, Kamis (2/4/2020).
"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan).
Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 3000 narapidana yang lain," kata Asgar Sjafrie.
Selama bebas bersyarat, Roro diwajibkan untuk melapor ke pihak berwajib melalui sambunga video call.
"Iya, selama ada pencegahan corona ini. Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas (Balai Permasyarakatan)," kata Ema.
• Tangis Roro Fitria Pecah Saat Cerita Sakit Hidup di Penjara, Sahabat Robby Purba Bangkit Lakukan Ini
Selain itu dirinya juga dilaran ke luar rumah.
Bakal ada pihak petugas yang mengawasi para narapidana yang bebas bersyarat.
"Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas."
Roro dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Dirinya terjerat Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)