TRIBUNSTYLE.COM - Sosok selebgram Rica Andriani belakangan ini menjadi sorotan publik.
Ini dikarenakan dirinya menggelar resepsi pernikahan dengan Kompol Fahrul Sudiana di tengah himbauan social distancing guna memerangi wabah Corona.
Model tersebut baru saja melepas lajangnya setelah dipersunting oleh polisi bernama Fahrul Sudiana, pada Sabtu (21/3).
Suasana resepsi pernikahannya yang begitu mewah di sebuah hotel berbintang kini tersebar di media sosial.
Menggelar resepsi pernikahan saat virus corona merebak itu membuat Fahrul Sudiana, suami Rica Andriana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan.
Ia dinilai melanggar aturan karena mengadakan pesta usai adanya Maklumat Kapolri.
• Pilu Wabah Covid-19, Ridwan Kamil Bagikan Puisi Menyentuh Soal Virus Corona Buatan Anak Usia 7 Tahun
• Pria Ini Mudik ke Wonogiri Saat Wabah Corona, Malah Pergoki Sang Istri Selingkuh dengan Pak Kades
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan, Maklumat Kapolri itu bukan hanya berlaku untuk masyarakat, tapi juga berlaku bagi anggota Polri dan keluarganya.
"Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," ujar Yusri.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Yusri, saat ini Fahrul telah dicopot dari jabatannya selaku Kapolsek Kembangan karena dianggap telah melakukan pelanggaran.
Dia dipindahkan sebagai Analis Kebijakan di Polda Metro Jaya.
Lantas siapakah sebenarnya Rica Andriani?
Berdasarkan penelusuran TribunJakarta.com, Rica Andriani memiliki profesi sebagai model.
Ia bersahabat dengan selebgram Awkarin.
Tak hanya itu, Rica Andriani juga memiliki geng bersama Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid yang dibentuk sekitar 2016 lalu.Mereka membentuk geng bernama Gengges.
Geng tersebut dibentuk karena kesamaan hobi.
Kecuali Aurel yang diet, Rica dan Alya ternyata sama-sama doyan makan.
Mereka pun kerap kumpul untuk acara makan-makan.
Geng ini mendadak populer setelah Aurel memposting foto melalui akunnya pada Instagram @aurelie.hermansyah.
Memiliki geng dengan Aurel Hermansyah, rupanya Rica Andriani mempunyai sederet sumber penghasilan.
Berikut daftar penghasilan Rica Andriani:
1. Rica Cosmetics
Rica Andriani, sahabat Awkarin ini ternyata merintis bisnis di dunia komestik.
Ia bahkan memasarkan produknya melalui akun Instagramnya.
Hingga Kamis (2/4), Instagram Rica.comestics telah memiliki sekitar 9 ribu followers.
2. Cesslabel
Tak cuma komestik, Rica Andriani juga punya usaha lainnya yaitu Cesslabel.
Sama seperti Rica Cosmetics, Cesslabel memiliki akun Instagramnya tersendiri.
3. Endorse
Memiliki followers yang banyak, rupanya Rica Andriani menerima beberapa endorse produk.
Terdapat beberapa produk yang telah diendorsenya di akun Instagram.
(TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terkuak Daftar Sumber Penghasilan Rica Andriani, Istri Fahrul Sudiana Punya Geng Bareng Aurel,
FOTO-FOTO Pesta Pernikahan Kompol Fahrul Sudiana di Tengah Wabah Corona, Berujung Jabatan Dicopot
Jabatan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana, dicopot seusai pesta pernikahannya di tengah pandemi virus corona yang sedang melanda negeri.
Hal itu merupakan buntut dari semarak pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, pada Sabtu (21/3/2020).
Dilansir dari Kompas.com, Kompol Fahrul yang semula menjabat sebagai Kapolsek Kembangan dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya sejak hari ini.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Kompol Fahrul Sudiana dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
• Kronologi Makam Jenazah Positif Corona Dibongkar karena Ditolak dan Didemo Warga Banyumas
• Videonya Ingatkan Bahaya Corona Viral, Bintang Emon Jadi Sorotan Media Luar Negeri
Maklumat tersebut mengatur pembumbaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Foto-foto pesta pernikahannya pun menjadi viral di media sosial.
Berikut ini foto-foto semarak pesta pernikahan Kompol Fahrul Sudiana.
Sang Istri, Rica Andriani Merupakan Selebgram
Dihadiri Sejumlah Selebgram
Awkarin Turut Hadir di Pesta Pernikahan
Bermain TikTok
Konsekuensi karena Melanggar Maklumat Kapolri
Diketahui bahwa Kapolri Jendral Idham Azis telah mengeluarkan maklumat bernomor Mak/2/III/2020 terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona pada Kamis (19/3/2020) lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Brigjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).
Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 itu adalah sebagai berikut, sebagaimana dilansir dari situs humas.polri.go.id.
1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
a. baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
• PANTAS Dicontoh! Desa di Banyumas Ini Terima Jenazah Pasien Corona Saat Daerah-daerah Lain Menolak
• KABAR Baru Keanu Massaid Setelah Ayahanda Adjie Massaid Meninggal Dunia, Lihat Pesona & Prestasinya