TRIBUNSTYLE.COM - Artis Roro Fitria dikabarkan bebas dari penjara
Roro Fitria sebelumnya menjalani hukuman terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Karena kasus itulah, pada Oktober 2018 Roro divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu Roro sah menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu.
Kabar bebasnya Roro dibenarkan oleh tim kuasa hukum yang menangani kasusnya, Asgar Sjafrie ketika dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (2/4/2020).
"Iya benar Roro bebas hari ini," kata Asgar Sjafrie.
• 2 Tahun Dipenjara, Roro Fitria Dikabarkan Bebas Hari Ini, Terungkap Nasib Pilunya Saat Berada di Bui
Asgara mengatakan bahwa Roro bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Kasi pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian. Sehingga dia bisa bebas," ucapnya.
Lebih lanjut, Asgar Sjafrie tak bisa memastikan Roro akan keluar jam berapa dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 3000 orang tahanan narkotika," ujar Asgar Sjafrie.
Tangis Pilu Kisahkan Hidup Perih di Penjara
Roro Fitria sempat mengisahkan perihnya hidup di penjara.
Ia yang terlihat biasa hidup mewah pun harus hidup serba terbatas di dalam bui.