TRIBUNSTYLE.COM - Pablo Benua dan Rey Utami bacakan pledoi setelah dituntut atas kasus ikan asin, begini tanggapan pihak Fairuz A Rafiq.
Kasus ikan asin yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami masih bergulir sampai saat ini.
Sebelumnya, Pablo Benua dan Rey Utami sempat membacakan pledoi atau nota pembelaan pada Senin (30/3/2020).
Diketahui, Pablo Benua dituntut 2 tahun 6 bulan atas kasus ikan asin.
Sedangkan, sang istri, Rey Utami dituntut 2 tahun penjara.
Mereka juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Belum lama ini, Pablo Benua dan Rey Utami membeberkan isi dari pledoi yang mereka bacakan.
• Reaksi Trio Ikan Asin Soal Tuntutan: Galih Ginanjar Pasrah, Pablo Benua & Rey Utami Siapkan Pledoi
• Tayangkan Vlog Ikan Asin, Pihak Pablo Benua & Rey Utami Bantah Ada Kata Bau Ikan Asin & Organ Intim
Dalam nota pembelaan itu, Pablo Benua mengungkapkan sulitnya menjalani hidup di tahanan.
Pasalnya, Pablo Benua dan Rey Utami harus berpisah dengan anak mereka.
Belum lagi keduanya juga tidak bisa menafkahi keluarga selama berada di dalam tahanan.
Sementara itu, kuasa hukum Fairuz A Rafiq, Minola Sebayang memberikan tanggapannya terkait pledoi Pablo Benua dan Rey Utami.
• Dituntut 2 Tahun Penjara, Pablo Benua & Rey Utami Bacakan Pledoi, Curhat Sedih Tak Bisa Bertemu Anak
"Di sinilah kita berbicara masalah keadilan dan kepastian hukum, kalau bicara masalah rasa itu pasti bicara masalah keadilan," kata Minola Sebayang seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Beepdo.
Minola Sebayang menyebut nota pembelaan yang diajukan Pablo dan Rey sebagai hal yang wajar.
Menurutnya, setiap orang pasti melakukan hal yang sama demi bisa mendapat keringanan hukuman.
"Saya kira wajar semua orang pasti akan menggunakan hal-hal yang mereka anggap bisa menjadi nilai tawar dalam posisi mereka sebagai orang yang dituntut untuk menggugah hakim agar bisa melihat dari sisi humanisnya," tuturnya.