Bebas Bersyarat Saat Darurat Corona, Roro Fitria Wajib Lapor via Video Call & Dilarang Keluar Rumah

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roro Fitria tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Selain itu, Roro Fitria juga mengungkapkan bahwa selama berada di tahanan dirinya aktif menjalani kegiatan olahraga dan menjadi instruktur tari.

"Ya senam, aerobic, yoga," ucap Roro.

"Untuk nari iya (jadi instruktur)," ungkapnya.

Roro Fitria mengajukan Peninjauan Kembali atas keputusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara kepadanya terkait kasus narkoba.

Hari ini sidang perdana PK yang ia ajukan digelar. Namun ditunda pekan depan karena jaksa penuntut umum belum siap. (Arie Puji Waluyo/Wartakota/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Roro Fitria Dikabarkan Bebas dari Penjara Bersama 3000 Napi Narkotika di Indonesia