UPDATE Resmi dari OJK, Ini Daftar Lengkap Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, nasabah dapat menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit"