Virus Corona

Kabar Baik Saat Corona Merebak! Jokowi Beri Diskon 50% Hingga Gratiskan Tarif Listrik Selama 3 Bulan

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.

"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut," jelas Jokowi.

Dengan terbitnya PP tersebut diharapkan para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."

"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," terang Jokowi.

 (Tribunnews.com/Wahyu Gilang P/Yanuar Riezqi Yovanda)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA 3 Bulan, Diskon 50% untuk 900 VA