CPNS 2019

UPDATE CPNS 2019, 343 Instansi Sudah Umumkan Hasil SKD, Simak Cara Ceknya & Jadwal SKB di Sini

Penulis: Vega Dhini Lestari
Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2019

Hal ini karena beberapa alasan, yaitu:

- Tidak adanya peserta yang melamar untuk 3 formasi

- Tidak ada yang memenuhi syarat (MS) administrasi pada semua unit kerja sebanyak 33 formasi

- Tidak ada yang MS administrasi pada sebagian unit kerja sebanyak 25 formasi

- Tidak ada yang lulus passing grade sebanyak 21 formasi.

• UPDATE CPNS 2019 Tes SKB Diselenggarakan Mulai 25 Maret 2020, Simak Kisi-kisi Materi Berikut

Selanjutnya, Panselnas mendata adanya 4 peserta SKD dinyatakan tidak memenuhi syarat karena terbukti tidak memenuhi ketetuan persyaratan pada jenis disabilitas yang dilamar sebanyak 3 orang.

Sementara, peserta disabilitas yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan kualifikasi pemdidikan sebayak 1 orang, dan oleh panselnas telah ditetapkan sebagai peserta tidak memenuhi syarat (TMS).

Pelaksanaan SKB

Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Formasi tahun 2019, SKB yang awalnya dijadwalkan pada 25 Maret 2020, ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut oleh Panselnas.

Tenggat Akhir Pendaftaran CPNS 2019 Diundur! 7 Kementerian yang Undur Penutupan Hingga 25 November (TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO)

Kode pada kolom Lampiran Pengumuman

Saat mengecek apakah ada nama Anda dan keterangan kelulusan dalam Lampiran, terdapat beberapa kode yang harus dipahami, yaitu:

- Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

- Kode “P/L [P1TL/18]” adalah peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

- Kode “P/L [P1TL/18I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

- Kode “P/L [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2019 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Halaman
1234