Kendati begitu, peserta tetap diimbau untuk terus memantau setiap perkembangan informasi di masing-masing instansinya.
"Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website atau media sosial instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian," papar Paryono.
Ia menambahkan, instansi pusat dan daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB.
Termasuk penyiapan sarana atau prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (Kompas.com/Mela Arnani)