"Kita terus berupaya supaya korban semangat kembali bersekolah.
Apalagi, sebentar lagi akan diadakan ujian nasional kelulusan sekolahnya," tambahnya.
Perlu dukungan orangtua
Peran orangtua pun selama ini dinilai sangat dibutuhkan oleh korban dalam menyelesaikan permasalahan korban.
Apalagi korban masih berusia anak-anak yang perlu sekali pendampingan kedua orangtuanya.
"Kita akan kawal terus kasus ini. Kita juga terus menjalin komunikasi intensif dengan orangtua korban," ungkap Ato.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi MTs asal Kabupaten Tasikmalaya berumur 15 tahun melaporkan dugaan pemerasan oleh mantan pacarnya berinisial E (23), dengan ancaman menyebarkan video panasnya selama ini.
Korban didampingi ibu kandungnya beserta tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.
Awalnya korban mengaku berkenalan dengan pelaku yakni seorang pria asal Palembang di media sosial Facebook 11 bulan lalu.
Sejak awal Juni 2019 lalu, korban pun kali pertama diminta untuk beradegan panas sesuai arahan pelaku laiknya aktris dewasa melalui video call WhatsApp.
Hampir tiap hari korban diminta memerankan adegan panas oleh pelaku melalui saluran video call WhatsApp.
Ancam santet ibu korban
Pelaku berinisial E (23) sekaligus mantan pacar dunia maya siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Tasikmalaya, selalu mengancam akan menyantet ibu korban kalau tak menuruti setiap adegan panas yang dimintanya.
Menurut keterangan Ato Rinanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, pelaku selama ini ada unsur ancaman dan pemerasan juga.
Awalnya korban mengaku selama sebelas bulan ini pacaran dengan pelaku E di dunia maya.