Pernyataan senada juga dilontarkan oleh Rihat Hutabarat, selaku kuasa hukum Pablo.
“Iya itu karena klien kami memberikan keterangan bahwa ibunya sakit keras," kata Rihat.
"Kami sebagai kuasa hukum memohon ke majelis hakim meminta izin untuk diberikan waktu untuk terhadap terdakwa satu dan dua, terhadap anak dan menantu untuk menjenguk orang tua yang lagi sakit sekarat,” ujarnya menambahkan.
Oleh karenanya, Rihat menegaskan bahwa Pablo Benua sudah mendapat izin resmi untuk keluar dari tahanan.
“Maka permohonan itu dikabulkan berdasarkan penetapan resmi loh ya.
Jadi, berdasarkan penetapan majelis hakim, jadi tidak ada itu secara ilegal itu jelas adalah resmi,” kata Rihat. (Triroessita Intan/Tribunnews)