Viral Hari Ini
Gerayangi Teman Tanpa Ampun Hingga Viral, 5 Pelajar Pembully Siswi SMK Ditetapkan Jadi Tersangka
5 pelajar pelaku pelecehan pada siswi SMK di Bolaang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Lima pelajar yang ikut melakukan pelecehan pada seorang siswi SMK di Bolaang, Sulawesi Utara kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Niat hati hanya membuat lelucon, nasib kelima pelajar asal Bolaang, Sulawesi Utara kini justru terancam masuk bui.
Aksi brutal mereka terbongkar setelah sebuah video viral menunjukkan kelima pelajar tersebut sedang melecehkan temannya sendiri tanpa ampun.
Kini kelima pelajar itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan terhadap siswi SMK.
Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga siswa dan dua siswi yang merupakan teman akrab dari korban.
• UPDATE 10 Fakta Siswi SMK Digerayangi 5 Pelajar, Terpukulnya Kepsek Hingga Geramnya Menteri PPPA
Tiga siswi tersebut berinisial R, N, dan P.
Sedangkan kedua siswi yang turut melakukan pelecehan adalah berinisial N dan P.
Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengatakan penetapan tersangka pada kelima pelajar tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada hari ini, Selasa (3/10/2020).
Idra Praman mengatakan penetapan tersangka juga berdasarkan pada barang bukti yang ada.
Dari barang bukti yang ada, Indra mengaku itu sudah cukup untuk menetapkan lima pelajar tersebut sebagai tersangka.
"Alat bukti cukup untuk penetapan tersangka," ucapnya.

Kendati demikian, Indra juga mengatakan jika kelima pelajar tersebut belum ditahan lantaran masih bersekolah.
Meski sudah berstatus tersangka, lima pelajar tersebut masih berpeluang mendapat keringanan.
"Meski demikian, proses tersebut tidak meniadakan unsur pidana yang dilakukan," katanya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abas mengatakan motif pelaku melakukan aksinya adalah sebagai bahan lelucon di kelas ketika menunggu guru datang.