Ririn Ekawati Diperiksa Polisi

Asisten Resmi Jadi Tersangka, Ririn Ekawati Diboyong ke BNN untuk Pemeriksaan Rambut & Darah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ririn Ekawati.

"Sementara untuk seluruh yang terlibat kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, untuk ITY dan DN sudah memenuhi syarat dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ungkap polisi.

"Untuk saudara RE kami masih melakukan kajian-kajian," lanjutnya.

ITY dan DN akan dikenakan pasal 60 dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Jadi kedua orang yang kita sudah naikan statusnya sebagai tersangka itu di pasal 60 dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997," ujar Ronaldo.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Sementara itu, Ririn Ekawati dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini Senin (9/3/2020).

Ririn Ekawati akan melakukan pemeriksaan rambut dan darah di BNN Lido, Bogor.

"Hari ini RE kita arahkan untuk dibawa ke BNN untuk melakukan pemeriksaan rambut dan darah," tutur Ronaldo.

(TribunStyle.com/Tiara Susma)

Ririn Ekawati. (Instagram @ririnekawati)

Ririn Ekawati Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Polisi Nyatakan Hasil Tes Urine Negatif

Ririn Ekawati dinyatakan negatif narkoba berdasarkan pada hasil tes urine yang dijalani.

Artis Ririn Ekawati diamankan polisi karena dugaan kasus narkoba Sabtu (7/3/2020) malam.

Namun setelah menjalani pemeriksaan urine, Ririn dinyatakan negatif narkoba.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, Minggu (8/3/2020).
Ririn Ekawati saat ditemui di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (4/2/2020). ((KOMPAS.com/Revi C Rantung))

 

"Ya (negatif narkoba)," ujar Kompol Ronaldo Siregar dikutip TribunStyle dari Kompas.com.

Meski begitu, polisi masih akan menindaklanjuti pemeriksaan.

Halaman
123