Berikut fakta terbaru kasus narkoba yang menjerat Nunung. Mengaku pesan narkoba tiga kali sebulan hingga kenal sang kurir dari keponakan.
Komedian Nunung menjadi saksi dalam sidang narkoba yang menjerat terdakwa Hadi Moheriyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/01/2020).
Pada sidang tersebut terungkap fakta baru tentang kasus narkoba yang menjerat rekan Sule tersebut.
• POPULER - 4 Fakta Nunung & Iyan Sambiran Kepergok Berada di Solo, Beralasan Jenguk Ibu Sakit
• Masih Jalani Rehab, Nunung dan July Jan Sambiran Terlihat di Bandara Solo, Keluarga Beri Klarifikasi
Nunung mengaku memesan narkoba tiga kali dalam satu bulan.
"Sebulan tiga kali, kadang pesan sabu satu gram, kadang dua gram. Enggak selalu ada saat dipesan," ucap Nunung dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Pemilik nama Tri Retno Prayudati tersebut juga membeberkan berapa uang yang harus dikeluarkannya untuk membeli barang haram itu.
"Pokoknya saya beli Rp 2,6 juta untuk dua gram (sabu)," ujarnya.
Nunung juga menceritakan bagaimana dirinya bisa kenal dengan sang kurir narkoba.
Dirinya dikenalkan oleh keponakannya.
"Kenal setelah lima bulan (konsumsi narkoba).
Dikenalkan sama ponakan untuk membeli barang sabu. Perkenalan Maret 2019, mulai dikenalkan," ucap Nunung.
• Divonis 1,5 Tahun Kasus Narkoba, Nunung Legowo Menerima, Istri July Jan Sambiran: Ndak Usah Banding
Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat dua gram pada 19 Juli 2019 dengan harga Rp3,7 juta.
Namun Nunung tidak mengetahui dari siapa sang kurir mendapatkan narkoba.
"Dia (terdakwa) mengaku kerja di perusahaan bis, saya beli sabu-sabu dari dia.
Saya enggak pernah tanya dia dapat sabu dari mana," ucapnya.
Saat ini Nunung dan sang suami Iyan Sambiran sedang menjalani masa rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jawa Timur.
Nunung dan Jan Sambiran divonis menjalani rehabilitasi selama 1,5 tahun. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)