TRIBUNSTYLE.COM - Lucinta Luna akhirnya buka suara soal adanya ekstasi di kamarnya. Kekasih Abash tak tahu ekstasi tersebut lantaran mengantuk sepulang dari Bali.
Setelah terbukti mengonsumsi psikotropika, kini Lucinta Luna harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Kekasih Abash tersebut juga terancam hukuman 4 tahun penjara.
Hal tersebut menyusul ditemukannya 2 jenis obat penenang di dalam tas Lucinta Luna yakni Tramadol dan Riklona yang masuk golongan psikotropika.
• Lucinta Luna Bantah Tenggak Narkotika Tapi Cuma Psikotropika, Apa Bedanya? Simak, Ini Jawabannya
Penemuan tersebut terjadi padi penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa dini hari (11/2/2020).
Diringkus di apartemen kawasan Thamrin, Lucinta tak seorang diri saat diamankan.
Bersama 3 orang lainnya Lucinta digelandang ke Polres Jakarta Barat.
Namun dari keempat orang yang diamankan, hanya urine Lucinta saja yang terbukti positif mengandung benzo.
• Abash Curhat Beratnya Jadi Pacar Lucinta Luna, Bullying Netizen Hingga Kejiwaan Lucinta yang Labil
• Tak Peduli Identitasnya Dian Ayu Ashari Terkuak, Abash Tetap Temani Lucinta Luna: Aku Sayang Dia
• Kini Ditahan, Ini Deretan Permintaan Lucinta Luna ke Abash: Mukena, Wig, Skincare hingga Teh Diet
Tak hanya obat penenang, polisi juga menemukan pecahan 2 butir ekstasi yang berada di keranjang sampah apartemen tersebut.
Akan tetapi, belum ada satu orang pun yang mengakui kepemilikian barang haram itu.
"Dilakukan penggeledahan ditemukan lagi di dalam sebuah tas milik LL ditemukan ada 2 jenis obat, yang pertama jenis Tramadol yang kedua jenis Riklona, ada 7 butir di situ.
Kemudian berkembang lagi di dalam tong sampah di kamar tersebut ditemukan pecahan-pecahan ekstasi, diduga ekstasi, berlogo lego.
Awalnya kita sampaikan 3 butir, setelah kita susun kembali ternyata pecahan tersebut 2 butir ekstasi.
Sampai saat ini kita sedang mengecek 2 butir ekstasi tersebut ke labfor.
Dari keempat orang ini belum ada yang mengakui kepemilikan ekstasi tapi ada di dalam kamar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu (12/2/2020).