Metode online akan dimulai pada Sabtu (15/2/2020) dan berlangsung hingga 31 Maret mendatang.
Sementara itu, metode offline dilakukan pada Juli 2020. Margo menegaskan, kedua metode dilakukan secara berurutan dan sama-sama membutuhkan partisipasi masyarakat.
Lantas bagaimana cara masyarakat mengikuti sensus ini?
Survei online dimulai 15 Februari
Margo Yuwono mengatakan, SP 2020 akan menggunakan basis data kependudukan dari 266.534.836 warga.
Data ini dihimpun oleh Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang terdokumentasikan dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
Berdasarkan data yang sudah ada, pihaknya merancang agar sistem survei bisa diikuti warga secara online.
Survei online bisa dilakukan mulai Sabtu (15/2/2020) hingga 31 Maret 2020.
Margo menyarankan warga mengikuti semua petunjuk yang ada di dalam laman.
"Caranya ada tiga tahap. Pertama membuat password sendiri, lalu ikuti seluruh pertanyaan di laman dan dijawab sesuai kondisi saat ini, " ujar Margo di Kantor Kemenkominfo, Kamis (13/2/2020).
"Sehingga, seterusnya masyarakat bisa memasukkan data individu dan keluarganya dari laman itu, " tegasnya.
Untuk memperlancar pengisian survei secara online, Margo mengimbau warga menyiapkan data kependudukan yang ada.
Setidaknya, warga harus menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang ada pada Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran.
Margo juga menyarankan warga menyiapkan data lain yang diperlukan, misalnya akta nikah, surat cerai dan sebagainya sesuai status administrasi kependudukan saat ini.
Survei offline pada Juli