Kepala Sekolah Sebut Aksi 3 Pembully Hanya Iseng, Korban Menangis Dipelukan Bude: Awakku Loro Kabeh

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala SMP di Purworejo, Ahmad angkat bicara 3 muridnya lakukan bully pada teman sekelas

Nuryani mengaku telah mengetahui lama keponakannya itu biasa mendapat perlakuan tak baik dari teman-temannya.

Tetapi sebelumnya ia hanya mengira itu adalah kenakalan biasa.

Pelaku bully TP, DF, dan UHA tengah diperiksa pihak kepolisian. (Istimewa)

CA ternyata sudah cukup lama mengeluhkan kenakalan teman-temannya di sekolah terhadapnya.

Sekitar empat bulan lalu, CA pernah mengeluh ke Nuryani sempat dipukuli temannya.

CA juga sering mengeluhkan badannya yang terasa sakit atau pegal-pegal.

Tetapi kala itu Nuryani tak melihat langsung kejadian yang sebenarnya.

Nuryani merasa iba, tapi tak bisa berbuat banyak karena tak punya bukti keponakannya disakiti.

Miris, Kisah Pilu Pelajar Bunuh Diri Gara-gara Dibully Gurunya Sendiri, Pemicunya Hal Sepele Ini

"Bude awakku loro kabeh (Bude badan aku sakit semua re). Aku ditendangi kancane nang sekolahan (ditendangi teman di sekolah re)," ujar Nuryani menirukan keluhan CA dalam bahasa Jawa

Sebagai keluarga, Nuryani pun ikut geram mendengar curahan hati kemenakannya.

Ia pun sempat menanyai CA perihal alasan teman-temannya menjahatinya.

Barangkali, keponakannya membuat masalah lebih dulu yang menyebabkan ia dianiaya.

Viral di media sosial, video aksi bully tiga siswa berinisial TP, DF, dan UHA kepada seorang siswi CA (16). (Facebook)

 

"Lha kok iso, opo kamu nakal? ( lah kok bisa, apa kamu nakal? re)," tanya Nuryani kepada CA saat itu.

Nuryani mengatakan keponakannya yang berparas cantik itu mengaku tak berbuat apa-apa dan memang teman-temannya saja yang nakal.

"Ora bude, koncoku nakal kabeh, (Enggak bude, temanku nakal semua re)," kata Nuryani meniru ucapan CA.

 Motif Pelaku

Polres Purworejo akhirnya menetap kan tiga oknum siswa pem-bullysiswi SMP di Purworejo sebagai tersangka.

Tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Halaman
1234