CPNS 2019

Setelah Tes SKD, Simak Tahap CPNS Selanjutnya, BKN: Lolos SKD Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Informasi CPNS 2019 Terbaru - Setelah tes SKD, simak tahap CPNS selanjutnya. BKN: Lolos SKD belum tentu bisa ikut tes SKB, simak penjelasannya.

TRIBUNSTYLE.COM - Informasi CPNS 2019 Terbaru - Setelah tes SKD, simak tahap CPNS selanjutnya. BKN: Lolos SKD belum tentu bisa ikut tes SKB, simak penjelasannya.

Seleksi CPNS memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dijadwalkan akan berakhir pada 28 Februari 2020.

Tahap selanjutnya setelah lulus SKD yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun untuk dapat lolos SKD, peserta harus melewati ambang batas nilai minimal atau passing grade yang telah ditetapkan. 

Sementara pengumuman hasil SKD tiap instansi pusat maupun daerah akan diumumkan sekira 22-23 Maret 2020, Tribunnews kutip dari Siaran Pers BKN nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Minggu (2/2/2020).

Para peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang lolos passing grade SKD belum tentu bisa mengikuti tes tahapan berikutnya, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tes SKD Mulai Digelar, Simak Kisi-kisi Soal CPNS 2019 untuk TKP, TWP dan TIU

Besok Beberapa Instansi Sudah Mulai Tes SKD Hari Pertama, Simak Tips Mudah Kerjakan SKD CPNS

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang. (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Dilansir oleh Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan bahwa terdapat beberapa ketentuan agar peserta dapat lolos ke jenjang berikutnya yakni tes SKB.

"Peserta harus lolos dan memenuhi passing grade saat mengikuti tes SKD," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/2/2020).

Meski demikian, Paryono mengatakan, peserta yang lolos passing grade tes SKD, belum tentu bisa mengikuti tes SKB.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 23 tahun 2019.

"Peserta yang lolos passing grade belum tentu bisa ikut SKB.

Karena yang ikut SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan 3," kata Paryono.

Ia mencontohkan, kebutuhan formasi sebanyak 8 orang, angka formasi itu dikalikan 3.

Selanjutnya, didapatkan 24 peserta terbaik yang berhak mengikuti tes SKB.

"Jadi usahakan mencapai nilai setingi-tingginya, tidak hanya sekadar lolos passing grade," ujar Paryono.

Halaman
1234