"Tidak kita periksa karena tidak berkaitan dengan kasus," kata Bastoni.
Axel ditangkap di rumahnya pada 29 Desember 2019 silam.
"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu 29 Desember 2019.Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan.
Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni.
• Deretan Fakta Medina Zein, Adik Ipar Ayu Azhari yang Tertangkap Narkoba, Pengakuan Bipolar
Ketiga tersangka diketahui adalah teman dekat Abdul Malik.
Mereka terlibat penjualan senjata api buatan luar negeri dengan Abdul Malik yang merupakan kolektor senjata.
Ketiganya menjual senjata api dengan kisaran harga bervariatif.
Abdul Malik di antara laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA).
Sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta.
Baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap dia.
Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya.
"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita. Masih kami dalami," ujar Bastoni.
Axel dan tersangka lainnya terjerat UU UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)
BACA JUGA:
• Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penyuplai Senjata Api
• Tak Akur dengan Lukman Azhari, Ayu Azhari Tetap Jenguk & Beri Dukungan Moral untuk Medina Zein