Tak hanya masalah izin, perempuan bernama asli Tri Retno Prayudati itu juga didampingi oleh perawat dari RSKO Cibubur.
Nunung dan suami kemudian kembali ke Jakarta di hari yang sama.
"Sudah kembali ke Jakarta, Jumat (27/12/2018) sore," ucap MPY.
Diberitakan sebelumnya, Nunung dan July Iyan Sambiran ditangkap polisi di rumahnya karena kasus narkoba pada Jumat (19/7/2019).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Kabar penangkapan Nunung dan sang suami pun sempat menghebohkan pemberitaan di media Indonesia.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pada Rabu (27/11/2019), Nunung dan July Iyan Sambiran akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi
Mendengar vonis hakim, rekan Andre Taulany itu terlihat menangis.
Bahkan, Nunung harus dipapah oleh suaminya saat berjalan meninggalkan ruang sidang.
Nunung dan suami terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1.
Personil Srimulat itu pun harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Pengadilan pun memberikan waktu kepada Nunung dan suaminya untuk mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan.
Melalui kuasa hukumnya, Nunung pun berujar tak akan mengajukan banding.
"Mbak Nunung bilang enggak usah banding," ujar kuasa hukum Nunung, Wijayanto Hadisukrisno, kepada Kompas.com via telepon, Kamis (5/12/2019). (TribunStyle.com/Febriana)
• KALEIDOSKOP - Artis yang Terjerat Kasus Narkoba di Tahun 2019, Jefri Nichol Hingga Nunung Srimul