Ibra Azhari Terjerat Narkoba

Ibra Azhari Kasus Narkoba Lagi, Jejak Adik Ayu Azhari 4 Kali Ditangkap, Pernah Konsumsi di dalam Sel

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibra Azhari

Menurutnya ada keterangan hakim yang tidak sesuai.

"Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika).

Itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya," tutur Zul.

Zul Zivilia juga membandingkan dengan hukuman yang diterima Steve Emmanuel dengan dirinya.

"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum delapan tahun.

Dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini."

Mendengar vonis hakim tersebut, istri Zul, Retno Paradinah yang juga hadir di persidangan tak kuasa menahan tangis.

Retno Paradinah berusaha menutupi tangisnya dengan kedua tangan.

Zul Zivilia menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Sebelum divonis dengan hukuman 18 tahun penjara, pelantun lagu Aishiteru tersebut sempat dituntut dengan penjara seumur hidup, yakni sesuai dengan umurnya yang menginjak usia 38 tahun.

Namun setelah pembacaan pledoi, terjadi pengurangan hingga 20 tahun penjara sehingga menjadi 18 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah

dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," kata majelis hakim dikutip TribunStyle dari Kompas.com.

Zul dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
1234