Buntut Kasus Ari Askhara: 4 Direksi Garuda Dipecat Hingga Pramugari Tak Lagi Terbang 18 Jam Sehari

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Askhara

Selain itu, Iqbal juga sempat menjabat sebagai Direktur PT Tangguh Samudra Jaya, PT Maruzen Samudera Taiheiyo, dan Direktur Utama PT Samudera Golden Mitra.

Sebelum dipecat, posisi Heri Akhyar adalah sebagai Direktur Human Capital.

Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar (garuda-indonesia.com)

Dirinya juga sempat menjadi Direktur Utama PT Pelindo Energy Logistik yang merupakan anak usaha PT Pelindo Marine Service, salah satu bagian dari PT Pelindo III Group.

Sedangkan Iwan Joeniarto merupakan Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia.

Direktur Utama GMF Iwan Joeniarto, di Jakarta, Selasa (3/7/2018). (KOMPAS.com/RIDWAN AJI PITOKO)

Dirinya pernah menjabat sebagai Direktur Utama di salah satu anak usaha Garuda Indonesia, yakni PT GMF AeroAsia Tbk.

Terakhir ada Bambang Adisurya Angkasa yang merupakan Direktur Operasi Garuda Indonesia.

Bambang Adisurya Angkasa lahir di Jakarta, 21 Juli 1973. Dia pernah menjabat sebagai Deputy Chief Line Operasi PT Garuda Indonesia.

Bambang juga pernah menjadi Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI).

2. Karyawan Garuda yang Dimutasi Akan Dikembalikan

Pernyataan ini datang dari Pelaksana harian (Plh) Direktur Human Capital Garuda Indonesia Aryaperwira.

Kepada Kompas.com, Arya mengatakan bahwa pihaknya akan memulihkan aturan mutasi karyawan yang dianggap melanggar ketentuan.

Dia menambahkan, mutasi karyawan tersebut dilakukan saat Ari Askhara masih menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.

Mengutip dari Kompas.com, “Jadi, sejumlah mutasi maupun rotasi karyawan yang tidak memenuhi ketentuan kami tinjau ulang dan kami kembalikan sesuai kebutuhan perusahaan, baik itu operasional maupun kebutuhan pengembangan perusahaan ke depan,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Arya menerangkan, hal tersebut akan dilakukan dalam 45 hari ke depan.

“Ke depan adalah pemulihan sejumlah ketentuan yang selama ini berpotensi melanggar ketentuan dari perundangan dan perjanjian kerja sama bersama yang sudah ada di PT Garuda Indonesia,” kata Arya.

Halaman
123