Pantesan Driver Ojek Online Nangis-nangis Menderita, Terungkap Siapa Pengorder Fiktif, Ini Sosoknya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Selain memanfaatkan voucher diskon, pelaku order makanan juga mendapatkan point dari order fiktif.

Merugikan Go-Jek

Ilustrasi Gojek. (Shutterstock)
Enam pelaku order fiktif Go-food adalah warga Kota Malang.

Mereka adalah MZ (30) warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun; FG (29) warga Polehan, Blimbing, JA (37) warga Jodipan, Blimbing; AA warga Jodipan, Blimbing; TS warga Sukun, dan AR (32) warga Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang.

Keenam pelaku dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 378 KUHP.

Praktik tersebut sama sekali tidak merugikan konsumen, namun merugikan Go-Jek selaku penyedia layanan aplikasi Go-Food.

Regional Head Corporate Affairs Gojek Wilayah Jatim & Bali Nusra, Alfianto Domy Aji, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut.

"Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk praktik order fiktif untuk menghargai seluruh mitra merchant dan driver yang telah jujur dan amanah dalam bekerja," jelasnya. (*)

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:  Misteri "Sinta" dan "Kayla", Akun Pemesan Order Fiktif Pizza dan Nasi Goreng Jutaan Rupiah dan  Pelaku Order Fiktif Go-Food Miliki Warung Fiktif, Manfaatkan Point dan Voucher