"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan akan diterapkan Pasal 75 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," kata Pranatal.
Pranatal menambahkan, untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, pihak kepolisian akan meminta bantuan dari psikiater untuk memeriksa tersangka.
Sebagian isi tulisan telah tayang di surya.co.id dengan judul: Ayah Pukuli Bayinya Hingga Tewas di Ngawi, Berawal dari Tangisan yang Tak Kunjung Berhenti