Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan dibalik ini, dimana pelaku menggadaikan istrinya sendiri,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban
Akibat perbuatannya, Suwari terancam hukuman selama 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Peristiwa ini tentu diluar nalar kita.
Karena sepamahaman kita selama ini yang digadaikan adalah barang berharga tapi untuk kasus ini yang digadaikan adalah sang istri.
Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama,” pungkas Arsal. (TribunStyle.com/Bahtiar)