Sedangkan RM ada di lokasi kejadian.
Ketiga orang itu sudah diamankan di Mapolsek Balung.
Sedangkan tiga orang lagi kini buron.
Namun polisi telah mengantongi identitas mereka.
Ketiganya diduga kuat ikut memaksa berhubungan badan terhadap remaja tersebut.
Kapolsek Balung AKP Miftahul Huda mengatakan, pihaknya menangani awal laporan itu karena warga melaporkannya ke Mapolsek Balung.
"Kini kasus ini kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskim Polres Jember," ujar Huda, Jumat (18/10/2019).
Huda menuturkan, tindak kekerasan seksual itu terjadi setelah sebelumnya dua orang korban dicekoki minuman keras oleh pelaku yang rata-rata berusia antara 16 tahun hingga 25 tahun.
2 Pemuda Diduga Menzinahi 2 Gadis di Hotel Pekanbaru, Saat Diinterogasi Polisi Ngakunya Tak Paksaan
2 Pemuda Diduga Menzinahi 2 Gadis di Hotel Pekanbaru, Saat Diinterogasi Polisi Ngakunya Tak Paksaan
Dua orang pemuda masing-masing berinisial SR (18) dan AR (22) terpaksa harus berurusan dengan aparat yang berwajib.
Mereka diduga telah berhubungan badan ramai-ramai dengan dua orang anak perempuan di bawah umur, yakni RN (16) dan RM (16).
Saat ini, SR dan AR yang ditetapkan tersangka, sudah ditahan di Mapolsek Pekanbaru Kota.
Aksi tak pantas mereka terungkap, setelah anggota keluarga dari salah seorang gadis belia itu, mengetahui keberadaannya di salah satu kamar di hotel Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru.
Dua pasang muda-mudi ini dipergoki sedang berada dalam satu kamar.