Atas perbuatannya mengonsumsi barang haram tersebut Rifat dan Tessa dijerat dengan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karir Rifat Umar bermula dari artis cilik sejak tahun 2000-an.
Rifat banyak membintangi sinetron diantaranya Bayangan Adinda (2003); Si Yoyo musim 1 (2003); Oom Pasikom (2004); Yoyo & Popo (2005); Malin Kundang (2005-2006)
Rifat kembali bermain sinetron di Pesantren & Rock n' Roll (2011); Pangeran (2015-2016); Pangeran 2 (2016-2017); Kiamat Hari Jumat (2017); dan Mimpi Metropolitan (2018-sekarang).
Selain bermain sinetron, Rifat juga pernah merambah layar lebar pada film Singa Karawang-Bekasi (2003) dan Janda Kembang (2009). (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)
Jefri Nichol Akui Sulit Perankan Petinju Ellyas Pical, Rekan Amanda Rawles Pakai Ganja Buat Tidur
Jefri Nichol mengungkapkan alasannya mengonsumi ganja agar dapat tidur.
Rekan Amanda Rawles tersebut mengakui hal tersebut lantaran pekerjaannya sebagai aktor yang berat.
Jefri Nichol mengungkap dirinya mengalami kesulitan saat berperan menjadi petinju Ellyas Pical di film The Exocent.
Aktor muda Jefri Nichol mengatakan alasannya mengonsumsi narkoba agar dapat tidur dengan nyenyak.
Rekan Amanda Rawles tersebut mengatakan profesinya sebagai aktor cukup berat.
Jefri Nichol menyebut dirinya sangat kesulitan berperan sebagai petinju Ellyas Pical di film The Exocet.
• Masih Jalani Rehabilitasi, Inilah Peran Jefri Nichol Eks Shenina Cinnamon dalam Film Habibie Ainun 3
Hal tersebut diungkapkan Jefri pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
"Ini proyek yang paling berat, tingkat kesulitannya sangat sulit . Itu sangat berat," kata Jefri Nichol dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Menurutnya proses syuting film The Exocent sangat menguras energinya.
Pernyataan Jefri tersebut lantas membuat hakim mempertanyakan keputusannya untuk menerima tawaran film tersebut jika dirasa berat.
Meskipun begitu Jefri mengatakan tetap menerima tawaran drama tersebut setelah membaca script dan observasi.
"Tapi, memang pas saya masuk proyek dan baca skrip, reading, observasi, dan memang sangat berat," ujar Jefri Nichol.
Proses syuting yang berat dan energi yang terkuras habis, Jefri kemudian memilih mengonsumsi ganja agar dapat tidur.
"(Agar) ngantuk. Biar bisa tidur," kata Jefri Nichol.
Pada sidang tersebut, Jefri Nichol akan menjalani tiga agenda sidang.
Pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa, saksi ahli dari tim penasihat hukum Jefri Nichol dan pemeriksaan terdakwa.
Saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Dokter Nadia mengatakan Jefri Nichol awalnya tak memiliki tujuan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
"Tujuan tidak ada. Keinginan juga tidak ada," kata Nadia.
Jefri tidak membeli narkoba melainkan diberi oleh temannya.
"Tapi, memang sudah disediakan sama temannya. Teman kerja berharap kerja (Jefri) lebih baik. Dari dikasih sampai coba-coba (gunakan narkoba) jaraknya tidak lama," kata dia.
Jefri Nichol ditangkap polisi pada Senin (22/7/2019) silam.
Bersamaan dengan itu polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang ditemukan di dalam kulkas kos Jefri.
Setelah dilakukan tes urine, Jefri dinyatakan positif mengonsumi ganja.
Atas perilakunya tersebut Jefri dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)