5. Pelaku Dapat Bisikan Gaib
Menurut pengakuan pelaku, ia mendapatkan bisikan gaib sehingga dapat melakukan hal bejat itu kepada anak tirinya.
"Pengakuan ayah tiri, ada bisikan lakukan hal nggak pantas ke Bunga," kata Kapolsek.
Kini keduanya mendekam di tahanan Polsek Samarinda Seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
A dijerat Pasal 76 huruf b dan S dijerat pasal 76 huruf i UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)